Pengacara & Advokat hukum keluarga : Harta Gono gini, Waris,
Perceraian
Bisa memberikan yang terbaik kepada orang lain untuk membantu sesama
merupakan suatu cita - cita dan harapan yang harus terwujud sesuai
dengan bidang yang saya jalani. kiranya manusia tidak lepas dari
permasalahan hukum antara lain hukum keluarga, Perdata, Pidana dll. kami
sebagai pengacara akan siap membantu sesuai dengan kemampuan kami. jika
ada ingin konsultasi menganai permasalahn hukum apapun kami siap
membantu dengan menghubungi : no hp : 081322495835 / 085883017938. atau
email ke anantamener@yahoo.com
PANDUAN MENGAJUKAN GUGATAN CERAI
A. KATA-KATA HUKUM YANG DIGUNAKAN DALAM PENGADILAN
B. HAL-HAL YANG PERLU ANDA KETAHUI
Siapa yang bisa mengajukan Gugat Cerai?
Yang bisa mengajukan Gugat Cerai adalah istri yang sudah melangsungkan pernikahan
yang sah (dibuktikan dengan surat nikah) dan hendak mengakhiri perkawinan melalui
Pengadilan.
Ke mana Mengajukan Gugat Cerai?
Jika pernikahan anda di catatkan di KUA, maka Gugatan diajukan ke Pengadilan
Agama di wilayah kabupaten yang sama dengan tempat tinggal anda.
Jika pernikahan anda dicatatkan di KUA dan anda saat ini bertempat tinggal di Aceh,
maka Gugatan diajukan ke Mahkamah Syariah yang terdekat dari tempat tinggal
anda.
Kapan anda bisa mengajukan Surat Gugatan?
Anda bisa mengajukan gugatan setiap saat pada jam kerja dan hari kerja Pengadilan.
Biasanya Pengadilan dibuka pada hari Senin sampai hari Jumat dan mulai pukul 08.00
hingga 16.30.
Apa Alasan yang Dapat digunakan untuk Mengajukan Gugatan?
Alasan yang dapat dijadikan dasar gugatan perceraian anda di Pengadilan Agama antara
lain:
a. Suami berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya yang sukar
disembuhkan;
b. Suami meninggalkan anda selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ada izin atau
alasan yang sah. Artinya, suami dengan sadar dan sengaja meninggalkan anda.
c. Suami dihukum penjara selama (lima) 5 tahun atau lebih setelah perkawinan
dilangsungkan;
d. Suami bertindak kejam dan suka menganiaya anda, sehingga keselamatan anda
terancam;
e. Suami tak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami karena cacat badan atau
penyakit;
f. Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus tanpa kemungkinan untuk
rukun kembali;
g. Suami melanggar taklik-talak yang dia ucapkan saat ijab-kabul;
h. Suami beralih agama atau murtad yang mengakibatkan ketidakharmonisan dalam
keluarga.
Apakah Pengajuan Gugatan anda bisa diwakilkan kepada Orang Lain?
Pengajuan Gugatan anda bisa diwakilkan kepada orang lain, dengan menggunakan kuasa.
Kuasa ada 2 macam, yaitu :
a. Kuasa hukum dari pengacara/ advokat
b. Kuasa dari keluarga (kuasa insidentil)
Dalam hal anda menggunakan kuasa insidentil, ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
a. Anda harus mengajukan permohonan izin kuasa insidentil kepada Ketua
Pengadilan (Lihat format permohonan di Lampiran II)
b. Yang boleh menjadi kuasa insidentil adalah saudara atau keluarga yang ada
hubungan darah, paling jauh hingga derajat ketiga. Misalnya; satu derajat ke
bawah (anak anda), ke samping (saudara kandung anda), atau ke atas (orang tua
anda)
c. Seseorang hanya diperbolehkan menjadi kuasa insidentil satu kali dalam 1
tahun.
d. Penggugat dan Kuasa Insidentil harus menghadap ke Ketua Pengadilan Agama
secara bersamaan.
e. Pengadilan Agama akan mengeluarkan surat izin kuasa insidentil.
PANDUAN MENGAJUKAN GUGATAN CERAI
A. KATA-KATA HUKUM YANG DIGUNAKAN DALAM PENGADILAN
1. Gugatan Cerai, adalah tuntutan hak ke pengadilan (bisa dalam bentuk tulisan atau
lisan) yang diajukan oleh seorang istri untuk bercerai dari suaminya.
2. Penggugat, adalah istri yang mengajukan gugatan perceraian, dalam hal ini adalah
anda.
3.Tergugat, adalah suami yang anda gugat cerai.
4. Mediasi, adalah upaya penyelesaian perkara secara damai melalui juru
damai/penengah yang dilakukan di luar persidangan.
5. Mediator, adalah sebutan untuk orang yang menjadi juru damai/penengah.
6. Pernikahan yang Sah, adalah pernikahan yang dilakukan menurut agama dan
dicatatkan di KUA.
7. Domisili, adalah alamat tempat tinggal berdasarkan KTP, namun bisa didasarkan
pada surat keterangan pindah dari RT/Kelurahan jika anda pindah ke tempat lain.
8. Alasan yang sah, adalah alasan yang benar secara hukum, misalnya: pergi untuk
mencari nafkah, tugas negara, terpaksa, dsb.
B. HAL-HAL YANG PERLU ANDA KETAHUI
Siapa yang bisa mengajukan Gugat Cerai?
Yang bisa mengajukan Gugat Cerai adalah istri yang sudah melangsungkan pernikahan
yang sah (dibuktikan dengan surat nikah) dan hendak mengakhiri perkawinan melalui
Pengadilan.
Ke mana Mengajukan Gugat Cerai?
Jika pernikahan anda di catatkan di KUA, maka Gugatan diajukan ke Pengadilan
Agama di wilayah kabupaten yang sama dengan tempat tinggal anda.
Jika pernikahan anda dicatatkan di KUA dan anda saat ini bertempat tinggal di Aceh,
maka Gugatan diajukan ke Mahkamah Syariah yang terdekat dari tempat tinggal
anda.
Kapan anda bisa mengajukan Surat Gugatan?
Anda bisa mengajukan gugatan setiap saat pada jam kerja dan hari kerja Pengadilan.
Biasanya Pengadilan dibuka pada hari Senin sampai hari Jumat dan mulai pukul 08.00
hingga 16.30.
Apa Alasan yang Dapat digunakan untuk Mengajukan Gugatan?
Alasan yang dapat dijadikan dasar gugatan perceraian anda di Pengadilan Agama antara
lain:
a. Suami berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya yang sukar
disembuhkan;
b. Suami meninggalkan anda selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ada izin atau
alasan yang sah. Artinya, suami dengan sadar dan sengaja meninggalkan anda.
c. Suami dihukum penjara selama (lima) 5 tahun atau lebih setelah perkawinan
dilangsungkan;
d. Suami bertindak kejam dan suka menganiaya anda, sehingga keselamatan anda
terancam;
e. Suami tak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami karena cacat badan atau
penyakit;
f. Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus tanpa kemungkinan untuk
rukun kembali;
g. Suami melanggar taklik-talak yang dia ucapkan saat ijab-kabul;
h. Suami beralih agama atau murtad yang mengakibatkan ketidakharmonisan dalam
keluarga.
Apakah Pengajuan Gugatan anda bisa diwakilkan kepada Orang Lain?
Pengajuan Gugatan anda bisa diwakilkan kepada orang lain, dengan menggunakan kuasa.
Kuasa ada 2 macam, yaitu :
a. Kuasa hukum dari pengacara/ advokat
b. Kuasa dari keluarga (kuasa insidentil)
Dalam hal anda menggunakan kuasa insidentil, ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
a. Anda harus mengajukan permohonan izin kuasa insidentil kepada Ketua
Pengadilan (Lihat format permohonan di Lampiran II)
b. Yang boleh menjadi kuasa insidentil adalah saudara atau keluarga yang ada
hubungan darah, paling jauh hingga derajat ketiga. Misalnya; satu derajat ke
bawah (anak anda), ke samping (saudara kandung anda), atau ke atas (orang tua
anda)
c. Seseorang hanya diperbolehkan menjadi kuasa insidentil satu kali dalam 1
tahun.
d. Penggugat dan Kuasa Insidentil harus menghadap ke Ketua Pengadilan Agama
secara bersamaan.
e. Pengadilan Agama akan mengeluarkan surat izin kuasa insidentil.