Sabtu, 08 September 2012

pengacara perceraian di bogor

Pengacara & Advokat hukum keluarga : Harta Gono gini, Waris, Perceraian Bisa memberikan yang terbaik kepada orang lain untuk membantu sesama merupakan suatu cita - cita dan harapan yang harus terwujud sesuai dengan bidang yang saya jalani. kiranya manusia tidak lepas dari permasalahan hukum antara lain hukum keluarga, Perdata, Pidana dll. kami sebagai pengacara akan siap membantu sesuai dengan kemampuan kami. jika ada ingin konsultasi menganai permasalahn hukum apapun kami siap membantu dengan menghubungi : no hp : 081322495835 / 085883017938. atau email ke anantamener@yahoo.com

PANDUAN MENGAJUKAN GUGATAN CERAI

A. KATA-KATA HUKUM YANG DIGUNAKAN DALAM PENGADILAN

1.  Gugatan Cerai, adalah tuntutan hak ke pengadilan (bisa dalam bentuk tulisan atau
lisan) yang diajukan oleh seorang istri untuk bercerai dari suaminya.
2. Penggugat, adalah istri yang mengajukan gugatan perceraian, dalam hal ini adalah
anda.
3.Tergugat, adalah suami yang anda gugat cerai.
4. Mediasi, adalah upaya penyelesaian perkara secara damai melalui juru
damai/penengah yang dilakukan di luar persidangan.
5. Mediator, adalah sebutan untuk orang yang menjadi juru damai/penengah.
6. Pernikahan yang Sah, adalah pernikahan yang dilakukan menurut agama dan
dicatatkan di KUA.
7. Domisili, adalah alamat tempat tinggal berdasarkan KTP, namun bisa didasarkan
pada surat keterangan pindah dari RT/Kelurahan jika anda pindah ke tempat lain.
8. Alasan yang sah, adalah alasan yang benar secara hukum, misalnya: pergi untuk
mencari nafkah, tugas negara, terpaksa, dsb.


B. HAL-HAL YANG PERLU ANDA KETAHUI

Siapa yang bisa mengajukan Gugat Cerai?
Yang bisa mengajukan Gugat Cerai adalah istri yang sudah melangsungkan pernikahan
yang sah (dibuktikan dengan surat nikah) dan hendak mengakhiri perkawinan melalui
Pengadilan.
Ke mana Mengajukan Gugat Cerai?
Jika pernikahan anda di catatkan di KUA, maka Gugatan diajukan ke Pengadilan
Agama di wilayah kabupaten yang sama dengan tempat tinggal anda.
Jika pernikahan anda dicatatkan di KUA dan anda saat ini bertempat tinggal di Aceh,
maka Gugatan diajukan ke Mahkamah Syariah yang terdekat dari tempat tinggal
anda.
Kapan anda bisa mengajukan Surat Gugatan?
Anda bisa mengajukan gugatan setiap saat pada jam kerja dan hari kerja Pengadilan.
Biasanya Pengadilan dibuka pada hari Senin sampai hari Jumat dan mulai pukul 08.00
hingga 16.30.
Apa Alasan yang Dapat digunakan untuk Mengajukan Gugatan?
Alasan yang dapat dijadikan dasar gugatan perceraian anda di Pengadilan Agama antara
lain:
a. Suami berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya yang sukar
disembuhkan;
b. Suami meninggalkan anda selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ada izin atau
alasan yang sah. Artinya, suami dengan sadar dan sengaja meninggalkan anda.
c. Suami dihukum penjara selama (lima) 5 tahun atau lebih setelah perkawinan
dilangsungkan;
d. Suami bertindak kejam dan suka menganiaya anda, sehingga keselamatan anda
terancam;
e. Suami tak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami karena cacat badan atau
penyakit;
f. Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus tanpa kemungkinan untuk
rukun kembali;
g. Suami melanggar taklik-talak yang dia ucapkan saat ijab-kabul;
h. Suami beralih agama atau murtad yang mengakibatkan ketidakharmonisan dalam
keluarga.

Apakah Pengajuan Gugatan anda bisa diwakilkan kepada Orang Lain?
Pengajuan Gugatan anda bisa diwakilkan kepada orang lain, dengan menggunakan kuasa.
Kuasa ada 2 macam, yaitu :
a. Kuasa hukum dari pengacara/ advokat
b. Kuasa dari keluarga (kuasa insidentil)
Dalam hal anda menggunakan kuasa insidentil, ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
a. Anda harus mengajukan permohonan izin kuasa insidentil kepada Ketua
Pengadilan (Lihat format permohonan di Lampiran II)
b. Yang boleh menjadi kuasa insidentil adalah saudara atau keluarga yang ada
hubungan darah, paling jauh hingga derajat ketiga. Misalnya; satu derajat ke
bawah (anak anda), ke samping (saudara kandung anda), atau ke atas (orang tua
anda)
c. Seseorang hanya diperbolehkan menjadi kuasa insidentil satu kali dalam 1
tahun.
d. Penggugat dan Kuasa Insidentil harus menghadap ke Ketua Pengadilan Agama
secara bersamaan.
e. Pengadilan Agama akan mengeluarkan surat izin kuasa insidentil.

Sabtu, 19 Mei 2012

Pengacara perceraian di bogor

Pengacara & Advokat hukum keluarga : Harta Gono gini, Waris, Perceraian

Bisa memberikan yang terbaik kepada orang lain untuk membantu sesama merupakan suatu cita - cita dan harapan yang harus terwujud sesuai dengan bidang yang saya jalani. kiranya manusia tidak lepas dari permasalahan hukum antara lain hukum keluarga, Perdata, Pidana dll. kami sebagai pengacara akan siap membantu sesuai dengan kemampuan kami. jika ada ingin konsultasi menganai permasalahn hukum apapun kami siap membantu dengan menghubungi : no hp : 081322495835 / 085883017938. atau email ke anantamener@yahoo.com

GAMBARAN PROSES /TATA CARA PENGAJUAN PERKARA PERCERAIAN

1.Untuk perkara perceraian, Pemohon (Suami) atau Penggugat (isteri) mengajukan permohonan atau gugatan secara tertulis atau lisan ke Pengadilan Agama;

2.Untuk perkara lainnya, Pemohon atau Penggugat mengajukan permohonan atau gugatan ke Pengadilan Agama;

3.Pengadilan Agama dapat membantu Pemohon atau Penggugat merumuskan permohonan atau gugatan;

4.Pemohon atau Penggugat pada saat pendftaran membawa fotokopi Buku Nikah, fotokopi KTP, fotokopi Akta Kelahiran Anak, dan lain-lain.

5.Pemohon atau Penggugat membayar panjar biaya perkara.

6.Bagi Pemohon atau Penggugat yang tidak mampu (miskin) dapat beracara secara cuma-cuma (prodeo), dengan melampirkan Surat Ketarangan Tidak Mampu dari Kelurahan yang diketahui oleh Camat.

PROSES PERSIDANGAN

1.Setelah perkara didaftarkan, Pemohon atau Penggugat dan pihak Termohon atau Tergugat serta Turut Termohon atau Turut Tergugat menunggu Surat Panggilan untuk menghadiri persidangan;

2.Tahapan Persidangan:
1.Upaya perdamaian
2.Pembacaan permohonan atau gugatan
3.Jawaban Termohon atau Tergugat
4.Replik Pemohon atau Penggugat
5.Duplik Termohon atau Tergugat
6.Pembuktian (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat)
7.Kesimpulan (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat)
8.Musyawarah Majelis
9.Pembacaan Putusan/Penetapan

3.Setelah perkara diputus, pihak yang tidak puas atas putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum (verset, banding, dan peninjauan kembali) selambat-lambatnya 14 hari sejak perkara diputus atau diberitahukan.

4.Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara permohonan talak, Pengadilan Agama:
1.Menetapkan hari sidang ikrar talak;
2.Memanggil Pemohon dan Termohon untuk menghadiri sidang ikrar talak;
3.Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan berdasarkan alasan hukum yang sama.

5. Setelah pelaksanaan sidang ikrar talak, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.

6.Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara cerai gugat, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.

7.Untuk perkara lainnya, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka para pihak yang berperkara dapat meminta salinan putusan.

8.Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama yang memutus perkara tersebut.

UPAYA HUKUM

1.Terhadap putusan Pengadilan Agama para pihak yang berperkara dapat mengajukan perlawanan dan/atau upaya hukum, yaitu dengan mengajukan verset, banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

2.Permohonan Verset dan banding diajukan ke Pengadilan Agama selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sehari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan.

3.Pihak yang mengajukan banding membayar biaya banding;

4.Panitera memberitahukan adanya permohonan banding kepada pihak Terbanding dan Turut Terbanding;

5.Pihak Pembanding membuat memori banding dan pihak Terbanding mengajukan kontra memori banding;

6.Panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk memeriksa berkas banding (inzaage) di Pengadilan Agama;

7.Berkas perkara banding dikirim ke Pengadilan Tinggi selambat-lambatnya satu bulan sejak pengajuan permohonan banding;

8.Panitera menyampaikan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara.

9.Apabila para pihak tidak menerima putusan banding, maka para pihak dapat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, yang prosedur dan tata caranya hampir sama dengan prosedur dan tata cara pengajuan banding.

10.Apabila putusan banding atau kasasi sudah berkekuatan hukum tetap, maka penyelesaiannya sama dengan penyelesaian putusan tingkat pertama sebagaimana pada angka 5 s/d 8 pada Proses Persidangan.